Minggu, 09 April 2017

BAB 5 Konsep Dasar

Ketika mendengar istilah konsep, saya langsung berfikir tentang bagan-bagan yang nantinya akan memudahkan saya dalam menjelaskan sesuatu, entah bagaimana dengan teman-teman? Yang jelas pada kesempatan kali ini saya akan membahas atau membicarakan mengenai Konsep Dasar, yangmana nanti akan menjadi sebuah landasan dalam pengembangan rerangka konseptual.

Sebuah ilmu pasti akan mengalami perkembangan dari masa ke masa, hingga akan lahir sebuah penemuan-penemuan baru. Sebelum terciptanya penemuan-penemuan baru pasti terlebih dahulu ada sebuah ilmu atau pemikiran yang mendasarinya. Sebagai contoh asas Bernoulli  merupakan pemikiran dasar dari terciptannya pesawat terbang. Seperti halnya dengan konsep dasar yang dikemukakan oleh Paton dan Littleton (1970), sebuah konsep dasar yang mempengaruhi pemikiran-pemikiran akuntansi sesudahnya. Ada banyak sekali yang mengemukakan tentang konsep dasar sepertihalnya, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), Paul Grady, Accounting Principles Board (APB), dan masih banyak lagi.

Paton dan Littleton (1970), mengungkapkan tujuh konsep dasar, antara lain : entitas bisnis atau kesatuan usaha (the business entity), kontinuitas kegiatan/usaha (continuity of activity), penghargaan sepakatan (measured consideration), kos melekat (costs attach), upaya dan capaian/hasil (efford accomplishment), bukti terverifikasi dan objektif (veriable, objective evidence), dan asumsi (assumptions).

1.       Kesatuan Usaha
Konsep ini menyatakan bahwa perusahaan dianggap sebagai suatu kesatuan atau badan usaha ekonomi yang berdiri sendiri, bertindak atas nama sendiri dan kedudukannya terpisah dari pemilik atau pihak lain yang menanamkan dana dalam perusahaan dan kesatuan ekonomi tersebut menjadi pusat perhatian atau sudut pandang akuntansi. (Suwardjono 2014: 215)

2.       Kontinuitas Usaha
Konsep kontinuitas usaha atau usaha berlanjut menyatakan bahwa kalau tidak ada tanda-tanda, gejala-gejala atau rencana pasti dimasa datang bahwa kesatuan usaha akan dibubarkan atau dilikuidasi maka akuntansi menganggap bahwa kesatuan usaha tersebut berlangsung terus sampai waktu yang tidak terbatas. (Suwardjono 2014: 222)

3.       Penghargaan Sepakatan
Konsep ini menyatakan bahwa jumlah rupiah/agregat-harga (price-aggregate) atau penghargaan sepakatan (measured consideration) yang terlibat dalam transaksi atau kegiatan pertukaranmerupakan banhan olah dasar akuntansi yang paling objektif terutama dalam mengukur sumber ekonomi yang masuk (pendapatan) dan sumber ekonomi yang keluar (biaya). (Suwardjono 2014: 226)

4.       Kos Melekat
Konsep ini menyatakan bahwa kos melekat pada objek yang direpresentasikan sehingga kos bersifat mudah bergerak dan dapat dipecah-pecah atau digabung-gabungkan kembali mengikuti objek yang diteliti. Dasar pemikiran konsep ini adalah bahwa tujuan pengelompokan, pemecahan dan penggabungan kos adalah untuk mengikuti aliran upaya (effort) dalam menyediakan produk atau jasa. (Suwardjono 2014: 231)

5.       Upaya dan Hasil
Konsep ini menyatakan bahwa biaya merupakan upaya dalam rangka memperoleh hasil berupa pendapatan. Dengan kata lain, tidak ada hasil  (pendapatan) tanpa upaya (biaya). Secara konseptual, pendapatan timbul karena biaya bukan sebaliknya pendapatan menanggung biaya. Artinya, begitu kesatuan usaha melakukan kegiatan produktif (yang direpresentasi dengan terhimpunnya kos) maka pendapatan dapat dikatakan telah terbentuk pula walaupun belum terealisasi. (Suwardjono 2014: 234)

6.       Bukti terverifikasi dan Objektif
Konsep ini menyatakan bahwa informasi keuangan akan mempunyai tingkat kebermanfaatan dan tingkat keterandalan yang cukup tinggi apabila terjadinya data keuangan didukung oleh bukti-bukti yang objektif dan dapat diuji kebenarannya (keabsahannya/keautentikannya). (Suwardjono 2014: 239)

7.       Asumsi
Asumsi dalam konsep dasar P&L sebenarnya bukan merupakan konsep dasar tetapi lebih merupakan penjelasan bahwa keenam konsep dasar sebelumnya merupakna asumsi atau didasarkan atas asumsi tertentu dengan segala keterbatasannya. (Suwardjono 2014: 242)

8.       Pengakuan Hak Milik Pribadi
Konsep inin menyatakan bahwa pengakuan hak milik pribadi harus dilindungi atau diakui secara yuridis. Tanpa konsep ini, kesatuan usaha tidak dapat memiliki sumber ekonomi atau aset. Pemilik merupakan salah satu cara untuk memperoleh penguasaan. (Suwardjono 2014: 244)

9.       Keanekaagaman Akuntansi Antarentitas
Konsep ini menyatakan bahwa perbedaan perlakuan (metode) akuntansi antar kesatuan usaha meruppakan suatu hal yang tidak dapat dihindari karena perbedaan kondisi yang  melingkupi dan karakteristik kesatuan usaha individual. (Suwardjono 2014: 244)


Manfaat konsep dasar bagi penyusun standar dalam berargumen untuk menentukan konsep, prinsip, metode atau teknik yang akan dijadikan standar. P&L menegaskan bahwa penyusunan standar harus dilandasi oleh pemikiran atau penalaran yang jelas dan jernih. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar