Ketika mendengar istilah konsep,
saya langsung berfikir tentang bagan-bagan yang nantinya akan memudahkan saya
dalam menjelaskan sesuatu, entah bagaimana dengan teman-teman? Yang jelas pada
kesempatan kali ini saya akan membahas atau membicarakan mengenai Konsep Dasar,
yangmana nanti akan menjadi sebuah landasan dalam pengembangan rerangka
konseptual.
Sebuah ilmu pasti akan mengalami
perkembangan dari masa ke masa, hingga akan lahir sebuah penemuan-penemuan
baru. Sebelum terciptanya penemuan-penemuan baru pasti terlebih dahulu ada
sebuah ilmu atau pemikiran yang mendasarinya. Sebagai contoh asas Bernoulli
merupakan pemikiran dasar dari
terciptannya pesawat terbang. Seperti halnya dengan konsep dasar yang
dikemukakan oleh Paton dan Littleton (1970), sebuah konsep dasar yang
mempengaruhi pemikiran-pemikiran akuntansi sesudahnya. Ada banyak sekali yang
mengemukakan tentang konsep dasar sepertihalnya, Ikatan Akuntansi Indonesia
(IAI), Paul Grady, Accounting Principles Board (APB), dan masih banyak lagi.
Paton dan Littleton (1970),
mengungkapkan tujuh konsep dasar, antara lain : entitas bisnis atau kesatuan
usaha (the business entity), kontinuitas kegiatan/usaha (continuity
of activity), penghargaan sepakatan (measured consideration), kos
melekat (costs attach), upaya dan capaian/hasil (efford
accomplishment), bukti terverifikasi dan objektif (veriable, objective
evidence), dan asumsi (assumptions).
1. Kesatuan Usaha
Konsep ini
menyatakan bahwa perusahaan dianggap sebagai suatu kesatuan atau badan usaha
ekonomi yang berdiri sendiri, bertindak atas nama sendiri dan kedudukannya
terpisah dari pemilik atau pihak lain yang menanamkan dana dalam perusahaan dan
kesatuan ekonomi tersebut menjadi pusat perhatian atau sudut pandang akuntansi.
(Suwardjono 2014: 215)
2. Kontinuitas Usaha
Konsep
kontinuitas usaha atau usaha berlanjut menyatakan bahwa kalau tidak ada
tanda-tanda, gejala-gejala atau rencana pasti dimasa datang bahwa kesatuan
usaha akan dibubarkan atau dilikuidasi maka akuntansi menganggap bahwa kesatuan
usaha tersebut berlangsung terus sampai waktu yang tidak terbatas. (Suwardjono
2014: 222)
3. Penghargaan Sepakatan
Konsep ini
menyatakan bahwa jumlah rupiah/agregat-harga (price-aggregate) atau penghargaan
sepakatan (measured consideration) yang terlibat dalam transaksi atau kegiatan
pertukaranmerupakan banhan olah dasar akuntansi yang paling objektif terutama
dalam mengukur sumber ekonomi yang masuk (pendapatan) dan sumber ekonomi yang
keluar (biaya). (Suwardjono 2014: 226)
4. Kos Melekat
Konsep ini
menyatakan bahwa kos melekat pada objek yang direpresentasikan sehingga kos
bersifat mudah bergerak dan dapat dipecah-pecah atau digabung-gabungkan kembali
mengikuti objek yang diteliti. Dasar pemikiran konsep ini adalah bahwa tujuan
pengelompokan, pemecahan dan penggabungan kos adalah untuk mengikuti aliran
upaya (effort) dalam menyediakan produk atau jasa. (Suwardjono 2014: 231)
5. Upaya dan Hasil
Konsep ini
menyatakan bahwa biaya merupakan upaya dalam rangka memperoleh hasil berupa
pendapatan. Dengan kata lain, tidak ada hasil
(pendapatan) tanpa upaya (biaya). Secara konseptual, pendapatan timbul
karena biaya bukan sebaliknya pendapatan menanggung biaya. Artinya, begitu
kesatuan usaha melakukan kegiatan produktif (yang direpresentasi dengan
terhimpunnya kos) maka pendapatan dapat dikatakan telah terbentuk pula walaupun
belum terealisasi. (Suwardjono 2014: 234)
6. Bukti terverifikasi dan Objektif
Konsep ini
menyatakan bahwa informasi keuangan akan mempunyai tingkat kebermanfaatan dan
tingkat keterandalan yang cukup tinggi apabila terjadinya data keuangan
didukung oleh bukti-bukti yang objektif dan dapat diuji kebenarannya
(keabsahannya/keautentikannya). (Suwardjono 2014: 239)
7. Asumsi
Asumsi dalam
konsep dasar P&L sebenarnya bukan merupakan konsep dasar tetapi lebih
merupakan penjelasan bahwa keenam konsep dasar sebelumnya merupakna asumsi atau
didasarkan atas asumsi tertentu dengan segala keterbatasannya. (Suwardjono
2014: 242)
8. Pengakuan Hak Milik Pribadi
Konsep inin
menyatakan bahwa pengakuan hak milik pribadi harus dilindungi atau diakui
secara yuridis. Tanpa konsep ini, kesatuan usaha tidak dapat memiliki sumber
ekonomi atau aset. Pemilik merupakan salah satu cara untuk memperoleh
penguasaan. (Suwardjono 2014: 244)
9. Keanekaagaman Akuntansi Antarentitas
Konsep ini
menyatakan bahwa perbedaan perlakuan (metode) akuntansi antar kesatuan usaha
meruppakan suatu hal yang tidak dapat dihindari karena perbedaan kondisi
yang melingkupi dan karakteristik
kesatuan usaha individual. (Suwardjono 2014: 244)
Manfaat konsep dasar bagi
penyusun standar dalam berargumen untuk menentukan konsep, prinsip, metode atau
teknik yang akan dijadikan standar. P&L menegaskan bahwa penyusunan standar
harus dilandasi oleh pemikiran atau penalaran yang jelas dan jernih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar